Jerinx Bali
Police in bali have rejected the request to suspend the detainment of superman is dead sid drummer jerinx as communities on the island showcase support and solidarity for the controversial figure by putting up banners and billboards across the island.
Jerinx bali. Saat ini jerinx sid masih ditahan di rutan polda bali. Laporan itu terkait unggahan jerinx dalam instagram pribadinya atjrxsid yang tertulis kalimat gara gara bangga jadi kacung who idi dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes covid 19. Jerinx is the drummer of arguably indonesias biggest pop punk band superman is dead sid. Sebelumnya pada 27 agustus lalu pengacara jerinx sid i wayan suardana atau yang akrab disapa gendo telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kejati bali.
Jerinx adalah seorang aktivis sosial yang mempunyai pengaruh yang besar dikalangan anak muda bali jerinx aktif mengampanyekan isu isu sosial seperti isu reklamasi bali tolak reklamasi. Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa covid 19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Pada 5 oktober 2019 jerinx menikah dengan nora alexandra. Kasi penerangan hukum kejati bali a luga harlianto mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap.
The request to suspend his detainment has been rejected bali police spokesman syamsi confirmed today. Jerinx akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan ikatan dokter indonesia idi wilayah bali tersebut. Jerinx telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan polda bali. Berkas perkara jerinx telah dinyatakan lengkap atau p21 kata luga saat dihubungi rabu 2682020.
Disamping seorang aktivis jerinx mendalami dunia konspirasi sejak tahun 1999. Sebelumnya 278 kejaksaan tinggi bali melalui kepala seksi pidana umum kasi pidum kejari denpasar i wayan eka widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik idi bali i gede ari astina alias jerinx sid. The 43 year old balinese musician is on trial for alleged defamation and hate speech over a social media post deemed insulting by the balinese chapter of the indonesian doctors. Selanjutnya untuk penahanan jerinx menjadi kewenangan dari pengadilan negeri denpasar.
Kabid humas polda bali kombes syamsi mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik jerinx.